BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bawaslu Bulukumba akan menyerahkan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, menyatakan bahwa dua kasus tersebut berasal dari Kecamatan Herlang dan Kecamatan Ujungbulu.
"Dua kasus yang ditangani masing-masing Panwascam Herlang dan Ujungbulu sudah selesai prosesnya dan segera akan dikirim ke BKN," ujarnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 22 September 2024.
Menurut Wawan, BKN akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses di Bawaslu sudah selesai, karena dugaan ini masuk ke ranah pelanggaran hukum lainnya. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Selain dua kasus tersebut, Bawaslu Bulukumba juga sedang menangani satu kasus serupa di Kecamatan Gantarang.
"Satu kasus di Gantarang masih dalam proses penanganan oleh Panwascam setempat," tambah Wawan.