Pengumuman Resmi: Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 2024 di Kabupaten Bulukumba

  • Bagikan

Bulukumba, Radarselatan.fajar.co.id -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 645 Tahun 2024.

Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada tanggal 20 September 2024, KPU Kabupaten Bulukumba mengungkapkan bahwa DPT untuk pemilihan ini berjumlah 344.983 pemilih, terdiri dari 165.542 laki-laki dan 179.441 perempuan. Data ini mencakup 10 kecamatan, 136 desa/kelurahan, dan 684 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Adapun rincian jumlah pemilih per kecamatan sebagai berikut:

  1. Gantarang: 64.246 pemilih
  2. Ujung Bulu: 35.576 pemilih
  3. Bonto Bahari: 22.311 pemilih
  4. Bonto Tiro: 21.575 pemilih
  5. Herlang: 22.448 pemilih
  6. Kajang: 39.227 pemilih
  7. Bulukumba: 42.169 pemilih
  8. Kindang: 26.680 pemilih
  9. Ujung Loe: 36.388 pemilih
  10. Rilau Ale: 34.363 pemilih

Lihat Pengumuman DPT Pemilihan 2024 di bulukumba

Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Bulukumba berharap semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan mendatang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 September 2024).

KPU Kabupaten Bulukumba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa status pemilih mereka dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pemilihan yang akan datang. (*)

Kontak Media:
KPU Kabupaten Bulukumba
Email: [email protected]
Telepon: (0413) 82708

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi kami.

  • Bagikan