RILAU ALE, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, telah menetapkan RKPDes (Rencana Kerja Program Desa) tahun 2025. Penetapan Perdes RKPDes tersebut melalui musyawarah.
Kepala Desa Topanda, Andi Jemma mengatakan, musyawarah desa tersebut dilaksabanakan oleh BPD bersama pemerintah desa.
"Pada proses penetapan tersebut dilakukan penandatangan berita acara oleh BPD, sebagai bentuk kesekapatan terhadap Perdes RKPDes tahun 2025," katanya, Minggu, 22 September 2024.
Menurutnya, dengan ditetapkannya RKPDes tersebut, tentunya tidak lepas dari kerja keras tim penyusun RKPDes.
"Selaku pemerintah desa, kami mengapresiasi tim penyusun RKPDes yang telah bekerja secara maksimal, sehingga RKPDes ini bisa ditetapkan," jelasnya.
Andi Jemma menambahkan, dokumen RKPDes bagi desa-desa sangat penting, karena menjadi dasar penyusunan APBDes.
"Proses selanjutnya adalah register RKPDes, kemudian lanjut pada penyusunan APBDes. Kami berharap penyusunan APBDes nantinya juga bisa berjalan dengan lancar," tutupnya. (**)