Sinergitas DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

  • Bagikan
Rakornis penganggaran perlindungan jaminan sosial bagi seluruh perangkat kelembagaan desa dan pekerja rentan di desa.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberi perhatian khusus kepada pekerja penerima honor dan pekerja rentan di seluruh desa di Kabupaten Bulukumba.

Pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) penganggaran Perlindungan Jaminan Sosial pada seluruh perangkat kelembagaan desa dan pekerja Rentan di Desa. Salah satunya dengan perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini tertuang dalam nota kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba untuk desa Se Kabupaten Bulukumba.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan, jaminan sosial ini merupakan upaya untuk melindungi seluruh perangkat kelembagaan di desa dan pekerja mandiri yang rentan mengalami risiko sosial di desa. 

Utamanya mencegah kemiskinan baru yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja maupun resiko meninggal  bagi pekerja di desa, agar ahli waris bisa melanjutkan kehidupan dan bisa membuka usaha dari santunan yang didapatkan serta diberikan beasiswa kepada anak yang ditinggalkan.

"Program ini akan sangat membantu pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melindungi pekerja dan warganya. olehnya itu seluruh kepala desa agar coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar di Kabupaten Bulukumba. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau masyarakat pekerja rentan yang ada di setiap desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Hj Hamrina Andi Muri menambahkan, pembayaran iuran jaminan sosial bagi penerima honor desa dan pekerja rentan di desa bisa dianggarkan melalui anggaran desa dan sudah diatur dalam aturan yang sudah jelas.

"Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap di sisa tahun 2024 ini dan di Tahun 2025 yang akan datang, perlindungan pekerja penerima honor desa dan pekerja rentan desa di setiap desa bisa didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalaui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sahid Wahid SH mengatakan, jaminan sosial bagi pekerja penerima upah termasuk di desa sangat penting mendapatkan perlindungan sosial. Khususnya jaminan kecelakaan dan jaminan kematian melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hal ini tentunya sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa," jelasnya.

Sahid juga menjelaskan bahwa di tahun 2024 jumlah pembayaran santunan kematian khusus aparatur kelembagaan di desa sejumlah Rp 1.077.000.000 dan  penerimaan iuran dari kelembagaan desa di angka Rp 890.000.000. 

"Dalam program ini pekerja atau keluarga pekerja yang mengalami musibah atau kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia mendapatkan santunan. Begitu juga anak-anak yang ditinggalkan saat mereka membutuhkan biaya pendidikan bisa terbantu oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bulukumba atas kepeduliannya untuk perlindungan pekerja rentan.

"karena jaminan sosial memang diperuntukan untuk seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal," tutupnya. (**)

Penulis: Fitriani salwarEditor: Haswandi
  • Bagikan