2.100 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Bulukumba

  • Bagikan
Pengendara di Jalan Ahmad Yani Caile.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba, mencatat hingga 23 September 2024, sebanyak 2.100 pengendara terjaring tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kepala Satlantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 2.100 pengedara tersebut terdiri dari tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara dibawah umur.

"Sejak diberlakukannya sistem tilang ETLE ini, sudah ada ribuan pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran," katanya, Senin, 23 September 2024.

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, pihak Satlantas telah mengirimkan pemberitahuan tentang pelanggarannya kepada pengendara melalui via kantor pos.

"Namun sebelumnya itu kami lakukan validasi data pemilik kendaraan terlebih dahulu di Samsat, melalui plat kendaraan, apakah sesuai atau tidak," jelasnya.

Setelah dikirimkan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, lanjut Idris maka pemilik kendaaran berkewajiban untuk segera melakukan penyelesaian.

"Kalau misalnya tidak diselesaikan dalam hal ini pembayaran denda tilangnya maka STNK-nya akan diblokir, dan pada saat membayaran pajak kendaraan di Samsat maka akan ditambahkan dengan biaya atau denda tilangnya, jadi jangan heran kalau misalnya saat membayar pajak biayanya bertambah karena bisa jadi pernah ditilang dan tidak melakukan pembayaran denda tilang," tuturnya.

Kendalanya saat ini lanjut AKP Muhammad Idris, masih banyaknya warga yang membeli kendaraan bekas dan tidak melakukan balik nama. Sedangkan sistem kerja tilang ETLE ini berbasis plat kendaraan.

"Maka saat ini upaya yang dilakukan adalah menerapkan one by data, dengan mengedukasi masyarakat pada saat membeli kendaraan bekas maka diwajibkan untuk segera melakukan  balik nama," tutupnya. (ria/has/B)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan