Masa Jabatan Pj Bupati Bantaeng Diperpanjang, Ini Pesan Prof Zudan

  • Bagikan
Foto: Prof Zudan (kiri) dan Andi Abubakar. (hms pemkab Bantaeng)



MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, resmi diperpanjang, digelar dalam kegiatan sumpah jabatan Pejabat Sementara (PJS) empat Kabupaten/Kota se-Sulsel.


Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Sinjai serta pengukuhan PJs Walikota Makassar, PJs Bupati Bulukumba, PJs Bupati Luwu Timur, dan PJs Bupati Toraja Utara, oleh Pj Gubernur Sulsel, di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 24 September 2024.

Diketahui bahwa Andi Abubakar mulai menjabat selaku Pj Bupati Bantaeng sejak 26 September 2023 selama jangka waktu 1 tahun dan kini kembali diperpanjang.




Prof Zudan berpesan agar semua Pjs maupun Pj kepala daerah se-Sulsel jalan sesuai jalur masing-masing seperti siang dan malam, tidak melanggar aturan. 


"Antara siang dan malam tidak pernah saling mendahului, kalau mau berjalan dengan baik maka setialah pada orbitnya masing-masing. Jadi kalau mau selamat ikuti Surah Yasin Ayat 40," pesannya. 


Dalam arahannya, Prof Zudan juga menekankan agar gaji pegawai dibayar tepat waktu setiap tanggal 1 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) cair tepat waktu setiap tanggal 5. 
"Kalau bisa ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi," ujarnya. 


Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten kota bahu membahu bersama pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. 
"Untuk apa ini? Untuk membangun infrastruktur," kata Prof Zudan. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version