Tegas! ASN Pemkab Bulukumba Tidak Persoalkan Potongan Gaji untuk Zakat

  • Bagikan
Foto: Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng memimpin para pejabat dan ASN menyampaikan pernyataan sikap tidak keberatan soal potongan penghasilan untuk zakat, Senin, 24 September 2024

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ada yang menarik pada pelaksanaan Apel Gabungan OPD Lingkup Pemda Bulukumba di halaman Kantor Bupati pada Senin, 23 September 2024 kemarin.

Pertama, Apel gabungan tersebut adalah apel terakhir bagi Bupati dan Wakil Bupati jelang cuti pada 25 September 2024. Kedua pimpinan daerah ini cuti di luar tanggungan negara karena kembali ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Usai apel gabungan, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng memimpin para pejabat dan ASN untuk menyampaikan pernyataan sikap bahwa ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak keberatan dan bersedia dipotong zakat profesinya sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk disalurkan penggunaannya melalui Baznas Kabupaten Bulukumba.

Menurut Sekda Ali Saleng, payroll sistem yang diberlakukan sekarang dalam pemotongan zakat infaq sedekah ASN merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dilandasi Perda, Perbup dan surat edaran.

"Pernyataan ini untuk menipis isu isu miring terkait pemotongan zakat itu. Padahal dari dulu sudah berjalan dan di pemerintahan sekarang ini dimaksimalkan," ungkapnya.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sekda Ali Saleng dan diikuti oleh para pejabat dan ASN lainnya.

"Bismillahirrahmanirrahim. Atas nama Allah SWT, kami seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyatakan dengan seikhlas ikhlasnya bahwa bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya zakat profesi saya sebesar 2,5 persen untuk diserahkan ke Baznas dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Demikian terima kasih."

Pernyataan sikap ini juga disampaikan untuk menepis tuduhan kepada Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf yang dinilai semena mena memotong zakat profesi ASN ke Baznas Bulukumba, padahal keduanya hanya menindaklanjuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.****

  • Bagikan

Exit mobile version