BONTOBAHARI,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bir, Kecamatan Bontobahari, melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk membahasa rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
"APBDez merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun," kata Kades Bira, Murlawa.
Menurutnya, APBDes ini terdiri dari
pendapatan asli desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Setiap tahunnya Kepala Desa bersama BPD s menetapkan Peraturan desa terkait APBDes.
"Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara musdes tersebut semua peserta menyepakati rancangan perubahan APBDes tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Sekadar informasi selain dihadiri Kepala Desa, Musdes tersebut juga dihadiri perangkat dan staf desa bira, P3MD Kecamatan Bontobahari, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun beserta RT dan RW. (**)