BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Juru bicara (jubir) pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Muh Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin (UJI-SAH), menanggapi laporan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bantaeng, oleh tim Hukum paslon nomor urut dua Ilham Azikin-Nurkanita.
Paslon Uji-Sah melalui jubir Diar mengatakan bahwa paslon, maupun ketua tim tidak pernah mengeluarkan perintah untuk mobilisasi massa atau pengarahan untuk pawai mengiringi pada saat masa kampanye.
"Jauh hari sebelumnya, tim hukum kami sudah menyadari bahwa pawai iring-iringan itu melanggar. Jadi kami sudah berkoordinasi bersama para ketua tim untuk tidak mengeluarkan perintah untuk mobilisasi massa atau pengarahan pawai di jalan raya," kata Diar.
Kata Diar, masyarakat dari berbagai kalangan tanpa diundang, hadir untuk tetap memberikan dukungan kepada UJI-SAH.
"Makanya saya dari awal tegaskan, ini merupakan gerakan hati nurani masyarakat. Karena UJI-SAH tidak pernah mengelurakan perintah untuk ada iring-iringan pada saat menuju titik kampanye," tegasnya.
Menurutnya paslon UJI-SAH sangat menjunjung tinggi Pikada Bantaeng 2024 yang damai, adil, dan berintegritas.
"Makanya Tim Hukum UJI-SAH setiap hari berkoodrinasi dengan paslon untuk mengingatkan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar," ungkapnya.
Diar berharap, simpatisan UJI-SAH untuk tidak mengikuti iring-iringan UJI-SAH saat mengunjungi titik-titik kampanye.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum pasangan calon DR Ilham Azikin - Nurkanita M Kahfi (IAKAN) melaporkan calon bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji Nurdin. Uji diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melaksanakan kampanye hari pertama.
Uji diketahui melakukan kampanye dengan dugaan memobilisasi massa dengan cara melakukan pawai kendaraan. Titik pawai diketahui dimulai dari kediamannya di Bonto Atu lalu melintas di sejumlah ruas jalan di Bantaeng dan berakhir di lokasi kampanye di Panaikang.
Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi Syam mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut tercantum larangan untuk melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
"Bunyi pasal itu adalah kampanye dilarang dengan: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya," kata dia.
Sanksi atas pelanggaran pada pasal 69 itu disebutkan adalah pidana Penjara selama 6 bulan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 187 ayat (3). Dalam pasal itu disebutkan jika Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.
"Karena ini adalah tindak pidana Pemilukada, maka saya minta Gakumdu, yang di dalam ada Anggota Bawaslu, Polisi dan Jaksa memproses laporan kami dan menindak tegas," kata dia.
Selain pelanggaran terhadap UU Pilkada, aksi pawai itu juga diketahui melanggar PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye, Dalam PKPU 13 tahun 2024, disebutkan pada pasal 57 jika larangan kampanye salah satunya adalah dengan melakukan aksi pawai kendaraan
"Kami menyertakan beberapa bukti-bukti video dan foto terkait dengan pawai yang diduga dilakukan oleh Uji. Kami juga memperlihatkan video duguaan kesertaaan Uji dalam pawai tersebut," kata Suardi Syam
Sekedar diketahui, di media sosial, tampak banyak video Pawai yang diduga dilakukan oleh Uji yang dilakukan dengan pawai kendaraan. diketahui dimulai dari kediamannya di kelurahan Bonto Atu. Dia lalu melakukan perjalanan dari Bonto Atu ke Panaikang dengan iring-iringan kendaraan motor dan mobil.
Dalam video yang beredar di media sosial, diduga kendaraan Uji ikut dalam pawai tersebut. Dia mengendarai kendarannya jenis Mitsubishi Pajero Sport. (Mad/Has)