BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye yang diikuti oleh Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba di Kantor Bawaslu Bulukumba,pada Kamis 26 September lalu.
Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya sebagai jajaran pengawas pemilu, telah menyiapkan seluruh jajaran baik di tingkat Bawaslu Bulukumba, tingkat kecamatan sampai di pengawas kelurahan desa untuk mengawasi kampanye secara ketat.
"Bawaslu telah melakukan penguatan kapasitas, menyiapkan fisik dan tenaga seluruh petugas agar di masa kampanye, siap untuk mengawasi seluruh tahapan-tahapan yang berlangsung," katanya.
Dalam proses pengawasan penyelenggaraan kampanye, rujukannya jelas pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, sehingga jajaran pengawas harus memahami ketentuan ini.
"Kami akan tetap mengawasi supaya selama berlangsungnya masa kampanye tidak terjadi pelanggaran, " ujarnya.
Wawan menambahkan jika dalam proses pengawasan dilapangan, harus juga memaksimalkan pencegahan, jika pencegahan telah dilakukan namun masih ada dugaan pelanggaran, maka silahkan catat dalam laporan hasil pengawasan untuk selanjutnya ditindikalnjuti sesuai ketentuan.
Sekadar informasi, terdapat dua pasangan calon yang saat ini melakukan kampanye, Dimana sebelumnya telah ditetapkan KPU Bulukumba diantaranya Paslon Nomor Urut 1 (Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, S.IP), Paslon Nomo Urut 2 (H. Andi Muchtar Ali Yusuf-H.A Edy Manaf, S.Sos). (**)