KAJANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Mattoanging, Kecamatan Kajang telah menetapkan peraturan desa (Perdes) RKPDes tahun anggaran 2025. Penetapan Perdes tersebut melalui musyawarah desa di kantor desa setempat, Kamis, 26 September 2024.
Kepala Desa Mattoanging, Zainuddin mengatakan sebelum ditetapkan RKPDes tersebut telah melalui tahapan asistensi di kabupaten.
"Asistensi dilakukan oleh DPMD, keuangan, bagian hukum dan Bappelitbangda," katanya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya perdes tersebut, maka pemerintah desa tentu mengapresiasi tim penyusun RKPDes yang telah bekerja secara maksimal.
"Apresiasi setinggi-setingginya kami berikan kepada tim penyusun RKPDes, karena telah bekerja maksimal, sehingga RKPDes ini bisa ditetapkan sebelum batas akhir penetapan yang telah ditentukan oleh DPMD," jelasnya.
Zainuddin menambahkan, tahap selanjutnya adalah proses registrasi di DPMD. Dan lanjut pada penyusunan APBDes.
"Dasar penyusunan APBDes ini adalah RKPDes, program yang dibahas RKPDes akan diperinci lebih lanjut anggarannya di APBDes," tutupnya. (ria/has/B)