BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Calon Bupati Bantaeng nomor urut 1, Muh Fathul Fauzi Nurdin atau akrab disapa Uji Nurdin, ini tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye pilkada di Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Pemeriksaan berlangsung via online atau dalam jaringan (daring), oleh Bawaslu Bantaeng, Selasa 1 Oktober 2024.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Fajri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa dalam keadaan tertentu Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi.
Dijelaskan bahwa, keadaan tertentu yang dimaksud diantaranya termasuk masalah keamanan.
"Berdasarkan informasi dari Tim Hukum yang bersangkutan yang datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Bantaeng hari ini, menyampaikan bahwa yang bersangkutan terganggu kesehatannya sehingga tidak sempat hadir langsung, jadi dilakukaj secara daring selama 90 menit untuk 17 pertanyaan," dilansir Rabu 2 Oktober 2024.
Sementara, juru bicara paslon yang bertagline Bantaeng Bangkit itu, belum memberikan jawaban saat berusaha dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dijalani oleh Uji Nurdin.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Ilham Azikin - Nurkanita M Kahfi (IAKAN) Suardi Syam, melaporkan calon bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji Nurdin ke Bawaslu Bantaeng. Dia diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melaksanakan kampanye hari pertama.
Uji Nurdin diketahui melakukan kampanye dengan dugaan memobilisasi massa dengan cara melakukan pawai kendaraan. Titik pawai diketahui dimulai dari kediamannya di Bonto Atu lalu melintas di sejumlah ruas jalan di Bantaeng dan berakhir di lokasi kampanye di Panaikang.
Ketua Tim Hukum IAKAN, mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut tercantum larangan untuk melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. (Mad/Has)