Perekrutan KPPS, Bawaslu Harap KPU Bulukumba Perhatikan Integritas dan Kemampuan SDM

  • Bagikan
Foto: Suasana rapat evaluasi pengawasan Bawaslu Bulukumba bersama Panwaslu Kecamatan. (hmsbawaslu)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba berharap perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Bulukumba dapat memperhatikan integritas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) calon KPPS.

Berdasarkan jadwal, 2 Oktober 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS. 

“Terkait perekrutan KPPS ini, kami harap KPU Bulukumba dapat memperhatikan Integritas dan Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) calon KPPS, karena tugasnya sangat penting, sehingga harus dipastikan mereka yang nantinya dipilih adalah yang berintegritas, profesional, serta mampu memahami dengan baik prosedur pemungutan suara, dan tentunya wajib menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu”, jelas Ketua Bawaslu Bulukumba saat rapat evaluasi pengawasan bersama Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Bulukumba, Rabu 2 Oktober 2024.

Bakri menambahkan berdasarkan hasil pengawasan dilapangan, ditemukan beberapa pendaftar calon KPPS terdafatar dalam sistem informasi partai Politik (SIPOL), serta didapatkan juga ada pendaftar yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilu lalu. 

“Hal tersebut telah diberikan saran perbaikan, agar dalam perekrutan KPPS ini dapat memastikan yang ditetapkan nantinya adalah yang benar-benar professional dan menjaga independensinya,” jelasnya.

Terkait kemampuan SDM, ini penting kata dia, karena berdasarkan pemetaan kerawanan pada tahapan pungut hitung, salah satu hal yang rawan adalah kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS).

Sehingga kata Bakri, penting memastikan mereka yang dipilih nanti adalah yang memahami apa yang menjadi tugas pada saat pemungutan suara.

Tugas utama KPPS meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, menjaga kelancaran proses pemilu di TPS, serta memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. KPPS juga bertanggung jawab atas validitas hasil suara, yang nantinya akan menentukan siapa yang berhak menjadi kepala daerah. (Mad/Has)

  • Bagikan