Oleh :Dr. Supriadi, S.P., M.Si (Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bulukumba 2024-2029)
OPINI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Haji Adan adalah sebutan akrab anggota DPRD kabupaten Bulukumba yang bernama asli Efhy Wahyudi Masri, politisi muda peraih suara figur terbanyak di Kabupaten Bulukumba pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029. Bagi penulis, ada kalimat yang sangat menarik yang ditulis Haji Adan pada sebuah platform media sosial saat pelantikan anggota DPRD Bulukumba 19 Agustus 2024 yang lalu. Potongan dari kalimat tersebut berbunyi;“Saya berkeyakinan dengan melihat potensi dan kapasitas Anggota DPRD Kab. Bulukumba periode 2024-2029 dengan formasi yang baru, Insha Allah akan menjadi salah satu periode terbaik sepanjang sejarah DPRD kab. Bulukumba di masa-masa yang akan datang”.
Menyongsong masa depan legislatif yang lebih baik, pernyataan ini menyiratkan optimisme besar terhadap kinerja Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029. Dengan formasi baru, harapan akan terciptanya periode terbaik dalam sejarah DPRD Bulukumba pun mengemuka. Namun, bagaimana kita bisa memastikan bahwa potensi dan kapasitas mereka benar-benar dapat terealisasi?.
Di tengah dinamika politik dan tuntutan pembangunan yang terus berkembang, DPRD Kabupaten Bulukumba untuk periode 2024-2029 memiliki kesempatan emas untuk mencatatkan sejarah sebagai salah satu DPRD terbaik sepanjang masa dengan SDM yang lebih dari setengahnya diisi oleh para anggota dewan muda milenial dan pos milenial. Namun, kita juga harus sadar bahwa untuk meraih predikat ‘terbaik’ tersebut, DPRD Bulukumba harus mengadopsi pendekatan yang berfokus pada kepentingan masyarakat, transparansi, serta inovasi dalam pembuatan kebijakan.
Pertama, DPRD Bulukumba harus menunjukkan komitmen mereka untuk mewakili dan melibatkan masyarakat. Setiap keputusan harus mempertimbangkan aspirasi warga. Dengan membuat konsultasi publik yang efektif, kebijakan yang dibuat bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Program seperti dialog rutin, survei kepuasan, dan aplikasi teknologi untuk masukan masyarakat bisa menjadi penghubung antara DPRD dan warga. Sebagai bentuk komitmen lebih baik, DPRD mungkin harus mengupayakan bentuk mendengarkan aspirasi lebih dari sekadar menerima aspirasi di gedung DPRD yang memang selama ini sudah rutin dijalankan, penulis memikirkan bentuk konsultasi lain melalui platform media sosial dan melalui siaran langsung dua arah.
Kedua, transparansi adalah pilar utama dalam menciptakan kepercayaan publik. DPRD harus memastikan bahwa semua proses legislatif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dilakukan dengan terbuka. Penggunaan platform digital media sosial untuk menyebarluaskan informasi tentang kegiatan DPRD, termasuk hasil rapat, anggaran, dan keputusan penting, adalah langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja anggota DPRD. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih terlibat dan memiliki hak untuk mengawasi kinerja wakil-wakil mereka, termasuk memperhatiakn seberapa sering wakil yang mereka pilih datang untuk bersidang di DPRD. Hal ini sedang kami usulkan pada tata tertib DPRD Kabupaten Bulukumba yang sedang digodok, untuk mengupayakan siaran langsung secara rutin pada rapat pengambilan kebijakan yang bisa disaksikan oleh publik melalui media sosial.
Ketiga, inovasi dalam pembuatan kebijakan merupakan keharusan untuk menjawab tantangan zaman. DPRD Bulukumba harus mendorong penggunaan data dan teknologi dalam merumuskan kebijakan. Penggunaan big data dan analitik untuk memahami tren sosial dan ekonomi dapat membantu dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berbasis bukti. DPRD harus mendorong keterbukaan data yang mencakup anggaran pemerintah, proyek infrastruktur, serta laporan kinerja semua instansi. Transparansi ini memungkinkan warga untuk memantau perkembangan dan efektivitas kebijakan pemerintah. DPRD seharusnya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mencontoh aplikasi seperti Jakarta Kini (JAKI), yang menjadi pusat informasi dan layanan untuk warga, termasuk pembayaran pajak dan pengaduan.
Keempat, penguatan kapasitas anggota DPRD melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. DPRD harus memastikan bahwa anggotanya memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi isu-isu kompleks. Pendidikan tentang tata kelola pemerintahan yang baik, hukum, dan kebijakan publik harus menjadi bagian integral dari program pengembangan anggota DPRD. Proses ini sedang diinisiasi oleh beberapa senior di DPRD Bulukumba, terutama politis senior A. Pangeran Hakim.
Terakhir, penting untuk menciptakan budaya kerja yang harmonis dan produktif di antara pimpinan dan anggota DPRD. Kerja sama yang baik dan saling mendukung antar-fraksi serta komisi akan memperkuat efektivitas DPRD dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan. Membangun jaringan komunikasi yang kuat, solid sebagai satu kesatuan, dan saling menghargai dapat memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat. Sipakatau, sipakalebbi saling menghormati dan saling menghargai dalam menjalankan tugas.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, DPRD Bulukumba 2024-2029 tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan masa kini, tetapi juga akan meninggalkan jejak yang berarti dalam sejarah pemerintahan daerah. Mewujudkan DPRD terbaik sepanjang masa bukanlah hal yang mustahil, melainkan sebuah tujuan yang dapat dicapai dengan dedikasi, transparansi, dan inovasi. Pada akhirnya, kami selaku anggota DPRD mengaminkan doa haji adan, pada darah muda yang beliau miliki. Semoga asa yang berapi-api itu terus menular kepada semua anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, termasuk penulis dan semoga kami mampu berusaha untuk mewujudkannya. (**)