BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Tahapan kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024, telah berlangsung sejak 25 September dan berakhir pada 23 November mendatang.
Memastikan tahapan kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan, Bawaslu Bulukumba memaksimalkan pencegahan serta pengawasan disetiap pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon.
Bawaslu Bulukumba melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus penanggung jawab pengawasan kampanye, Wawan Kurniawan meminta semua pihak untuk taat pada ketentuan yang mengatur terkait kampanye.
“Salahsatu ketentuan dalam kampanye yang harus dipatuhi adalah dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana pada pasal 69 UU No.10 Tahun 2016,” jelas Wawan. Jumat 4/ Oktober 2024.
Selain pada Undang-undang pemilihan, juga diatur dengan jelas pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye khususnya pada Pasal 57.
Wawan menambahkan jika larangan ini tetap dilakukan, maka borpetensi pidan sebagaimana pada pasal 187 UU No.10 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sejauh ini, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran hal tersebut, sebagai langkah antisipasi Bawaslu Bulukumba terus memaksimalkan pencegahan agar semua ketentuan pada kampanye dapat dipatuhi oleh paslaon maupun tim kampanye.
Pihaknya juga mengapresiasi Paslon dan tim Kampanye yang telah tertib dalam melaksanakan kampanye. (Mad/Has)