BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, menindaklanjuti soal pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Dusun (Kadus) didiuga melakukan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Bulukumba menjelaskan, sejauh ini ada empat orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba, telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN), 4 orang tersebut dengan masing-masing berinisial MD, AN, AM, dan MA.
“Masing-masing inisial MD, AN, AM diduga mendukung Paslon nomor urut 2 dan MA diduga mendukung Paslon Nomor urut 1, selain itu Bawaslu Bulukumba juga sudah merekomendasikan satu laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadus ke PJS Bupati Bulukumba inisial A yang juga diduga mendukung Paslon nomor urut 2,” jelas Bakri Abubakar.
Dia menambahkan jika Bawadlu Bulukumba, terus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita sadari jika apa yang dilakukan tidak mungkin dapat memuaskan semua orang, namun semua dugaan pelanggaran yang sampaikan ke Bawaslu tentu ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menjelaskan jika saat ini Bawaslu, juga sementara melakukan penelusuran terahdap semua informasi awal yang disampaikan ke Bawaslu.
“Bawaslu Bulukumba mencatat beberapa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu Bulukumba, dibeberapa kecamatan seperti kecamatan Ujung Loe, Herlang, Rilau Ale dan Ujung Bulu serta dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa,” kata dia.
Dia menambahkan jika informasi awal ini, akan tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa yang dimaksud.
Jika hasil penelusuran pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka tentu kata Wawan, akan ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran, dan selanjutnya akan dilakukan kajian dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang sudah diregistrasi dan terdapat tindak pidana Pemilihan makan akan ditangani Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
“Tindakan ASN dan kepala besa yang melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati bulukumba, jelas larangannya pada pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016,” tegas Wawan. (Mad/Has)