Mitigasi Permasalahan Hukum, PPK Dilatih Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Pidana

  • Bagikan
Rakor penyelesaian sengketa administrasi dan pidana pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024.

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebagai upaya mitigasi dan persiapan menghadapi  permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa administrasi dan pidana pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba, Kamis, 3 Oktober ini, dihadiri Anggota KPU  Bulukumba Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Kejaksaaan, Bawaslu dan Kepolisian serta Ketua dan Anggota PPK  se Kabupaten Bulukumba.

Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Suriadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan agar bagaimana PPK dalam melaksanakan  tahapan bisa terhindar dan mencegah terjadinya masalah.

"Karena terkadang ada hal-hal kecil yang dianggap sepele oleh teman-teman PPK justru itu sebenarnya yang menjadi masalah, olehnya itu kami berharap agar dalam pelaksanaan tahapan teman-teman PPK bisa tertib. saya tidak menginginkan ada teman-teman penyelenggara yang bermasalah," katanya, saat menyampaikan sambutan.

Pada pelaksanaan rakor ini, KPU Bulukumba mengahadirkan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sebagai narasumber, ketiganya ini tergabung dalam sentra Gakkumdu.

"Dengan dihadirkannya lembaga ini, maka kami mengharapkan agar teman-teman PPK bisa menggali lebih dalam mitigasi apa yang harus dilakukan, dan kami juga mengingatkan agar PPK tetap menjaga integritas  sebagai penyelenggara," harapnya.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar menyampaikan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran pemilihan di antaranya adalah pelanggaran kode etik,  pelanggaran adiministrasi pemilihan, pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif)  dan tindak pidana  pemilihan.

"Olehnya itu agar permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan tidak terjadi, maka  diharapkan agar penyelenggara pemilihan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan PKPU dan ndang-undang yang berlaku," tutupnya. (**).

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan