Tim Hukum Paslon Bupati Saling Lapor di Bawaslu Bantaeng

  • Bagikan
Bawaslu RI. (Ist)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Tim hukum kedua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, mulai saling lapor di Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

Sebelumnya tim hukum Ilham Azikin-Nurkanita, tim hukum paslon nomor urut 02 itu, melaporkan paslon Muh Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin, terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi Syam mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut tercantum larangan untuk melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

"Bunyi pasal itu adalah kampanye dilarang dengan: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya," kata dia. 

Sanksi atas pelanggaran pada pasal 69 itu disebutkan adalah pidana Penjara selama 6 bulan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 187 ayat (3). Dalam pasal itu disebutkan jika Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan

Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. 

Belum lama ini, timi hukum paslon nomor urut 01 juga melaporkan paslon Ilham Azikin-Nurkanita juga terkait pelanggaran kampanye.

Tim hukum paslon nomor urut 01 Wawan mengatakan bahwa, paslon nomor urut 02 diduga melanggar undang-undang tentang perlindungan anak, saat melakukan kampanye

"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya, dilansir Senin 7 Oktober 2024.

Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (mad/has)

  • Bagikan