BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Satu lagi terdakwa kasus korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, kini diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan ZP, mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Bulukumba, bersalah dalam kasus korupsi UPPO.
Berdasarkan petikan putusan kasasi MA Nomor 4868 K/Pid.Sus/2024, ZP dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar 50 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Zulkifli, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan pihaknya telah diterima oleh MA.
"Iya, salinan putusannya baru kami terima. Segera kami tindak lanjuti," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi UPPO ini, terdapat tiga terdakwa, yaitu JN, AM, dan ZP. Ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2 November 2023. Namun, Kejaksaan Negeri Bulukumba memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Sebelum ZP, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap terdakwa JN, yang dinyatakan bersalah. Sementara itu, untuk terdakwa AM, putusan kasasi dari MA belum dikeluarkan.****