BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, yang saat ini sedang menjalani cuti, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kali ini, laporan tersebut langsung diajukan ke Bawaslu RI di Jakarta, menuding pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Pilkada terkait mutasi jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada periode Maret hingga September.
Pelapor menuduh Bupati melakukan mutasi tanpa izin dalam masa persiapan Pilkada.
Menanggapi laporan itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kepala Bidang Humas, Andi Ayatullah Ahmad, menilai laporan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pelapor keliru dalam memahami perbedaan antara jabatan manajerial dan non-manajerial.
"Yang dilarang menurut Pasal 71 UU Pilkada adalah penggantian pejabat di posisi manajerial, seperti jabatan eselon 2, 3, dan 4, bukan jabatan non-manajerial seperti fungsional atau staf pelaksana," jelas Ayatullah.
Ia menambahkan bahwa mutasi jabatan pelaksana atau staf tidak membutuhkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa persetujuan tertulis hanya diwajibkan untuk penggantian pejabat struktural atau pejabat fungsional yang memiliki tugas tambahan seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Menanggapi laporan yang menyebut mutasi dilakukan saat Bupati cuti, Ayatullah menjelaskan bahwa SK mutasi tersebut sebenarnya ditandatangani sebelum cuti, yakni pada 20 September. Tanggal SK tersebut kemudian direvisi sebelum Bupati mulai menjalani cuti pada 25 September 2024.
"Jadi, kesimpulannya laporan ini sangat tidak substansial dan tidak memiliki dasar kuat untuk dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau pelanggaran Pilkada," tegas Ayatullah.
Ia pun menilai bahwa laporan tersebut lebih didorong oleh keinginan melaporkan Bupati, namun dengan analisis yang kurang matang.
Sebelumnya, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, namun laporan tersebut tidak terbukti.****