BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Bulukumba kembali mengingatkan agar pemilik ataupun pengelola toko modern mematuhi jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengambangan Perdagangan dan Kemetrologian Disdagrin Kabupaten Bulukumba, Andi Mirza Milanie mengatakan baru-baru ini telah dilakukan rapat koordinasi kembali bersama penanggung jawab toko modern, beserta pihak Satpol-PP Bulukumba.
"Kami mengadakan pertemuan bersama semua penanggung jawab toko-toko modern dan satpol terkait jam operasional," katanya.
Jadi kalau ada yang melanggar atau tidak sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 terkait jam operasional toko-toko modern maka kami ditindaki sesuai aturan yang ada.
"Jam operasional sesuai Perda, untuk hari Senin - Jumat buka jam 10 pagi tutup jam 10 malam, untuk Sabtu- Minggu buka jam 10 pagi tutup jam 11 malam," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditemukan ada beberapa yang melanggar.
"Tapi setelah kami tegur maka tidak lagi melanggar, perlu kami sampaikan bahwa mata yang mengawasi toko modern banyak bukan cuman Disdagrin," tuturnya.
Mirza menambahkan apabila telah ditegur sebanyak tiga kali maka selanjutnya akan ditegasi.
"Kami akan menyurat ke Bupati nanti bupati yang disposisi ke Satpol untuk penyegelan. Namun untuk sejauh ini masih aman," tambahnya. (ria/has/B)