Operasi Zebra 2024 Digelar 14 Hari, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

  • Bagikan
Operasi Zebra tahun 2023

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan ke depan. Operasi Zebran yang digelar serentak di Indonesia termasuk di Bulukumba itu akan berlangsung mulai 14 - 27 Oktober 2024.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris menjelaskan Operasi Zebra 2024 menjadi tanggung jawab Polri untuk menekan kecelakaan lalu lintas.

Dengan digelarnya operasi itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terkait pentingnya tertib berlalu lintas, tetapi tidak hanya patuh selama masa operasi.

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata AKP Idris.

Selama Operasi Zebra, polisi akan mengedepankan penindakan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran. Penindakan tersebut diberikan kepada pelanggar lalu lintas selama masa operasi.

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, dan melewati batas kecepatan.

Namun, tilang elektronik berbasis ETLE juga tetap disiagakan selama masa Operasi Zebra 2024.

Selama masa Operasi Zebra 2024 berlangsung, para pengendara kendaraan bermotor tidak hanya diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, tetapi juga membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.

Daftar Pelanggar yang Diincar saat Operasi Zebra 2024

Berikut 14 target Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14-27 Oktober 2024:

1. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;

2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan;

3. Kendaraan melawan arus;

4. Pengemudi ranmor dibawah umur;

5. Menggunakan HP saat berkendara;

6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol;

7. Melanggar marka jalan / bahu jalan;

8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;

9. Melebihi batas kecepatan;

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan;

12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;

13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK;

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. ****

  • Bagikan

Exit mobile version