Warga Keluhkan Pungli di Samsat Bulukumba, Rudy Ramlan: Kami Tidak Pernah Tunjuk Petugas Pemungut Biaya Parkir

  • Bagikan
Parkiran samping halaman kantor Samsat Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Warga yang berkunjung di Kantor UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba atau Samsat Bulukumba menyoroti dan mengeluh terkait adanya biaya parkir yang dikenakan kepada pengunjung yang memarkir kendaraan di area kantor tersebut.

Salah seorang warga, Fadila mengatakan bahwa saat ia hendak meninggalkan  kantor Samsat untuk mengambil dokumen kendaraannya yang tertinggal di rumah, tiba-tiba datang petugas parkir di samping kendaraannya.

"Tidak ada struk atau karcis dikasika, langsungji saja minta uang parkir, tukang parkirnya juga pakaian biasaji, bahkan saya bilang masih kembalija pak, adaji ketinggalan berkasku, petugasnya langsung bicara dengan nada keras tidak ada urusan, bayar maki dulu parkirta.  Harusnya tidak dikenakanki parkir karena inikan kantor pemerintah, datangki bayar pajak, masa iya ditagihki lagi parkir," katanya, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Andi Baso Bintang menyampaikan bahwa terkait pengelolaan lahan parkir di area Samsat dikelola sendiri oleh instansi tersebut.

"Konfirmasi dari KaUPT bahwa hal tersebut dikelola oleh Samsat sendiri," jelasnya.

Sementara itu Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan menyampaikan bahwa sepengetahuannya, UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba tidak mengelola parkir karena tidak ada target PAD untuk Parkir di wilayah kerjanya.

"Kami memiliki area parkir sendiri untuk Wajib Pajak yang akan mengurus pajak kendaraannya dan kami tidak memungut biaya untuk wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya," tuturnya.

Terkait adanya pungutan biaya parkir bagi pengunjung, ditegaskannya bahwa itu di luar dari kewenangan Samsat.

"Kami tidak pernah menunjuk petugas pemungut biaya parkir. Dan yang jelas kami tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menarik retribusi parkir dalam wilayah atau kawasan kantor kami karena itu bukan menjadi kewenangan kami," tambahnya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Redaksi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, pada Senin 14 Oktober 2024, pengunjung yang memarkir kendaraan di halaman samping  Kantor Samsat dimintai biaya parkir, sebesar Rp 2.000 per kendaraan tanpa memberikan karcis atau struk parkir kepada pengunjung. Petugas tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki. (ria/has/B)

  • Bagikan