BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Upaya untuk menggagalkan pencalonan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf dalam Pilkada Bulukumba 2024 kembali menemui kegagalan. Laporan yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan pelanggaran mutasi di Pemkab Bulukumba, yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pilkada 2016, dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Bawaslu Bulukumba resmi menghentikan status laporan tersebut setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024, Bawaslu menegaskan dua poin utama yang menjadi dasar penghentian laporan.
Poin pertama menyebutkan, "Berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti serta aturan hukum yang mengatur, tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota."
Poin kedua menjelaskan, "Berdasarkan Pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016."
Rais, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil kajian Bawaslu tersebut.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang tidak khawatir dengan laporan itu karena yakin telah menjalankan prosedur dengan benar.
"Laporan mereka bagi kami hanyalah dinamika politik biasa. Kami menanggapinya dengan santai. Oleh sebab itu, saya pribadi lebih memilih fokus mendampingi Andi Utta dan Andi Edy Manaf dalam sosialisasi ke masyarakat," ungkap Rais.
Meski pihak pelapor menghadirkan Prof. Margarito dan Dr. Asbudi sebagai saksi ahli, namun menurut Rais pihaknya tidak pernah gentar karena sedari awal ia meyakini kebenaran tidak akan kalah.
"Karena sejak awal kami yakin bahwa apa yang telah dilakukan Paslon kami itu semua sah secara hukum. Kami meyakini kebenaran itu tidak bisa dikalahkan oleh apapun," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Bulukumba yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan menjaga integritas selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, Juru Bicara pasangan calon 02, Basri Yulianto, menyambut baik hasil kajian Bawaslu. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku.
Basri menduga bahwa upaya untuk menggagalkan pencalonan Andi Utta-Edy Manaf merupakan skenario politik dari pihak-pihak yang tidak percaya diri untuk bertarung secara demokratis.
"Putusan ini mempertegas bahwa kebenaran selalu menang. Mereka yang mencoba menghalangi keinginan mayoritas masyarakat Bulukumba akan berakhir sia-sia," tegas Basri.
Ia juga menambahkan, tim pemenangan semakin yakin dengan dukungan masyarakat dan semangat mereka untuk memenangkan pasangan Harapan Baru di Pilkada Bulukumba.
Menurutnya, masyarakat Bulukumba akan memberikan pelajaran pada mereka yang berusaha menghalangi pencalonan Andi Utta dan Andi Edy Manaf pada 27 November mendatang.
"Dengan kinerja dan ketulusan Andi Utta yang telah terbukti, tidak ada keraguan lagi bahwa masyarakat akan memilih pasangan yang benar-benar bekerja demi kepentingan mereka," pungkasnya.****