BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus penikaman yang berujung kematian pensiunan TNI bernama Subhan (63) menggegerkan Masyarakat Bantaeng, korban Subhan diberitakan sebelumnya merupakan pengawal pribadi calon Bupati Bantaeng (Fathul Fauzi Nurdin).
Kronologi peristiwa, Rabu dinihari tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 02.25 WITA, korban Subhan, warga jalan Pahlawan Beloparang, Kel.Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, ditikam oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang berujung meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2024 pukul 02.00 dinihari di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Atas peristiwa tersebut tim Reskrim Polres Bantaeng, melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif pelaku penikaman alm Subhan.
Dengan Kolaborasi bersama tim Reskrim Polres Bantaeng dan Polda Sulsel, pelaku akhirnya berhasil diamankan Polisi di dua tempat berbeda yakni di Bantaeng dan di Kabupaten Maros.
Tersangka pelaku penikaman adalah TW Als Tiwa (24), Warga Pammelangang, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, sementara tersangka yang menemani pelaku adalah AA alias Accung (23) Warga Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,
memaparkan terjadinya penikaman berdasarkan pengakuan pelaku. Bahwa tersangka pelaku TW menikam korban Subhan setelah dirinya tidak menerima ditampar oleh korban.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bantaeng, pada saat Press release pengungkapan kasus di Aula Enda Darmalaksana 99, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
“Bermula saat dua orang tersangka TW dan AC ketemu di tempat minum arak (Ballo’) pada hari senin tanggal 1/10 sekira pukul 21:30 WITA, keduanya kemudian keluar berkeliling kota mencari makanan dan lanjut makan Nasi Santan di jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu. TW dan AC kemudian ngobrol bersama kenalannya di warung makan tersebut hingga kemudian sekira pukul 02.22 WITA keduanya TW dan AC memutuskan pulang berboncengan menuju rumah masing-masing”, ungkap Kapolres AKBP Nur Prasetya
Lebih lanjut mengatakan, saat dalam perjalanan itulah terjadi peristiwa penikaman terhadap korban Subhan, dalam pengakuan TW maupun AC, Sekira pukul 02:25 (Hari selasa 2 Oktober) TW yang membonceng AC memutuskan berhenti untuk menerima panggilan telelpon.
Tak berselang kemudian korban Subhan mendekati TW dan AC diseberang jalan yang tidak jauh dari rumah korban Subhan di Kampung, Beloparang, Kelurahan Bonto Sunggu.
“Saat itu korban bertanya dengan nada menggertak kepada keduanya ”woe ada apa ini,” yang dijawab oleh AC “kami sedang menerima telpon pak”, mendengar pertanyaan itu, TW yang masih menerima telpon sambil berkata kepada korban” apa ini, kalau ada masalah sebentar dulu karena sementara menelponka,” ungkap Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres, penyidik dan tim Resmob Polres Bantaeng.
Tak puas dengan jawaban itu, korban kemudian melayangkan tamparan ke pipi kiri TW hingga terhuyung, korban yang saat itu terlihat masih hendak memukul TW, hingga TW turun dari motornya dengan spontan mencabut sebilah badik kemudian menusuk korban yang melukai perut sebelah kiri korban Subhan.
Atas peristiwa itu, korban dirawat di RSUD Anwar Makkatutu dan dikabarkan meninggal dunia pada rabu dinihari tanggal 9 Oktober 2024, pukul 02:05 WITA.
Dengan tiga dasar yakni: Laporan Polisi,Nomor LP/B/359/X/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi selatan, tanggal 2 Oktober 2024, serta dua surat perintah penyelidikan, Polres melalui SatReskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP
Akhmad Marzuki.
Kapolres kembali menjelaskan, tim Reskrim Polres Bantaeng, yang di back up tim dari Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga kemudian pengarah kepada kedua tersangka TW dan AC.
Tim Gabungan tersebut kemudian terlebih dahulu mengamankan tersangka AC di rumah keluarganya di kampung Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa’ Kecamatan Bissappu, pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2024.
Sementara tersangka TW yang merupakan pelaku penikaman diamankan tim Resmob Bantaeng di back up tim 1 Resmob Polda Sulsel pada tanggal 15 oktober 2024 sekira pukul 01:30 WITA di Desa Tompo Bulu, Kecamantan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
Polisi kemudiaan berlanjut menelusuri dan menyita barang bukti termasuk badik yang digunakan untuk menusuk korban Subhan (63), adapun barang bukti yang diamankan 2 bilah senjata tajam (Badik) milik kedua tersangka, motor yang dikendarai serta baju yang dikenakan saat kejadian.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Bantaeng menegaskan, bahwa peristiwa tersebut adalah tindak kejahatan murni, tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
“Terlebih antara pelaku dan Korban tidak saling mengenal,” tegas Kapolres. (Mad/Has)