SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Tepat pada Upacara Hari Kesadaran nasional Tingkat kabupaten Kepulauan Selayar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga orang ahli waris dari program tersebut.
Santunan ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M. Ec. Dev didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus, di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar disela-sela upacara Hari Kesadaran Nasional, Kamis (17/10/2024) pagi.
Diantara penerima santunan tersebut, satu orang diantaranya adalah ahli waris dari almarhum Muhammad Saleh yang terdaftar pada program JKM Simaseang BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dua orang lainnya ahli waris dari Alm Isbawati, dan alm Abdul Wahab yang terdaftar melalui progrogm JKM yang diwadahi melalui Korpri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Korpri Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Ketiga penerima santunan ini masing-masing mendapatkan santuan sebesar 42 Juta Rupiah, sehingga total santunan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar 126 Juta Rupiah.
Sama dengan keterangan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus menghaturkan ucapan terima kasih kepada Pemda Kepulauan Selayar atas perhatian dan dukungannya selama ini, sehingga BPJS Ketenagakerjaan cabang Selayar bisa eksis membayarkan santunan kepada semua peserta yang mengklaim haknya atas keikutsertannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“alhamdulillah, hari ini kita kembali menunjukkan komitmen untuk membayarkan santunan atas klaim dari ahli waris peserta JKM,” ucap Firdaus.
Firdus mengemukakan, atas dukungan Pemda Kepulauan Selayar pula, sehingga Pekerja Rentan yang terdaftar sebanyak 7.900 tenaga kerja dari bulan April sampai dengan Desember dengan dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 1,2 Milyar.
Terkait dengan inovasi Pemda Kepulauan Selayar yaitu program Sikamaseang, Firdaus menjelaskan bahwa program tersebut adalah sistem satu ASN mendaftarkan minimal satu orang tenaga kerja informal, pada orang yang ada disekitar rumahnya baik itu sopir, pembantu rumah tangga atau masyarakat yang ada disekitarnya yang memiliki pekerjaan tetapi tidak.mampu untuk membayar iuran,
Saat ini lanjut Firdaus, sementara berjalan adalah BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan adalah melakukan sosialisasi bersama, diseluruh kecamatan dan desa terkait kepesertaan ekosistem.desa, yaitu tenaga kerja yang mendapatkan insentif dari desa juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini semua adalah bentuk dukungan.penuh dan perlindungan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di.Kabupaten.Kepulauan Selayar,” tutup Firdaus. (im)