BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, memanggil Kepala Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, yang diduga melanggar netralitas, itu karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan Kades Bonto Barua untuk kita mintai klarifikasi, termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2,” kata Bakri Jum’at 18 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, beberapa waktu lalu saat kegiatan Kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Batang, Kecamatan Bonto Tiro.
Senada sampaikan Anggota Bawaslu Bulukumb, Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.
“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai di lakukan. Yang jelas saat ini dugaan pelanggaran tersebut sementara dalam proses,” tegasnya.
Wawan menambahkan jika larangan terhadap kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sangat jelas dalam pasal 188 junto pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (Mad/Has)