SKD CPNS Bulukumba Dimulai, Ini yang Harus Dipatuhi Peserta

  • Bagikan
Tes CPNS Pemkab Bulukumba tahun 2018 (Dok. Humas Pemkab Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tes CPNS Kabupaten Bulukumba akan mulai digelar di Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB), pada Selasa, 22 sampai 24 Oktober 2024.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2024 terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh peserta, termasuk ketentuan nilai ambang batas, tata cara berpakaian, serta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

"Materi SKD CPNS tahun ini terdiri dari tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," papar Plt.Kepala BKPSDM Bulukumba Ahmad Rais saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 21 Oktober 2024.

Nilai ambang batas SKD tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024. Untuk kebutuhan umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.

"Bagi kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Papua dan penyandang disabilitas, ambang batasnya lebih rendah," jelasnya.

Pelaksanaan SKD di Bulukumba akan berlangsung dengan ketat. Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan membawa kartu identitas serta kartu peserta ujian yang dicetak melalui laman resmi.

"Mereka juga diwajibkan berpakaian rapi dengan atasan putih dan bawahan gelap," tambahnya.

Tak hanya itu, peserta juga harus mengikuti prosedur registrasi wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi. Berbagai barang seperti buku, catatan, perangkat elektronik, hingga perhiasan dilarang dibawa ke dalam ruangan ujian.

"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seleksi CPNS di Kabupaten Bulukumba berjalan lancar dan tertib, serta mampu menjaring calon-calon aparatur sipil negara yang kompeten dan berintegritas tinggi," jelasnya.****

  • Bagikan