BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu mencatat sejak Januari hingga Oktober terdapat 6 pasangan yang melangsungkan akad nikah atau menikah di balai nikah.
Kepala KUA Ujung Bulu, HM Ansar Mahdy mengatakan, di Kecamatan Ujung Bulu hanya 6 pasang yang melangsungkan akad nikah di Balai Nikah Ujung Bulu.
"Banyak yang mendaftarkan pernikahannya, hanya saja masyarakat masih memilih melangsungkan akad nikah di rumah masing-masing," katanya, Senin, 21 Oktober 2024.
Terkait berkas yang harus disiapkan oleh masyarakat, tidak ada perbedaan berkas dengan nikah di luar balai.
"Hanya saja nikah di Balai Nikah itu secara gratis, sedang nikah diluar balai, biaya nikah 600 ribu rupiah masuk ke kas negara sebagai PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.
Sekadar informasi program nikah di balai secara gratis digalakkan untuk membantu masyarakat, dimana mereka berkeinginan untuk melakukan pernikahan secara sah baik agama, adat dan negara akan tetapi mereka terkendala dengan biaya. (**)