BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba mencatat realisasi pajak retribusi parkir di tahun 2024 baru mencapai 8,8 persen dari target.
Kasubbid Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Bulukumba, Andi Nurhidayat mengatakan hingga 21 Oktober 2024 realisasi pajak retribusi parkir saat ini masih diangka Rp 26.285.200.
"Targetnya Rp 300 juta, yang terealisasi baru 8,8 persen dari target yang telah ditetapkan," katanya, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih menunggu para wajib pajak untuk menyelesaikan pembayarannya. Seperti dari Indomaret dan Alfamart karena tagihan sudah dikirimkan.
"Ada peningkatan dari update realisasi pajak sebelumnya, kemudian kalau masuk dari Alfamart dan Indomaret Insyaa Allah lebih banyak lagi," jelasnya.
Setiap bulannya lanjut Nurhidayat para wajib pajak wajib membayar pajak paling lambat tanggal 15.
"Tapi untuk toko ritail biasanya pembayaran dilakukan setahun untuk semua gerainya yang dimiliki, karena proses pembayaran dilakukan oleh kantor pusat," jelasnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu maka akan dikenakan denda.
"Kalau di undang- undang baru dendanya 1 persen. Olehnya itu kami berharap agar para wajib pajak sadar dan membayar pajak tepat waktu," tutupnya. (**)