BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Warga khususnya Wajib Pajak (WP) yang berkunjung ke Kantor Samsat Bulukumba kembali mengeluh terkait adanya biaya parkir yang harus dibayarkan saat berkunjung ke instansi pemerintah tersebut.
Salah seorang WP berinisial AF (36 tahun) mengatakan bahwa pemberlakuan biaya parkir dinilai tidak tepat karena itu merupakan kantor pemerintah.
"Datangki di sini mauki bayar pajak kendaraan, masa dimintaiki juga biaya parkir. Padahal ini kantor pemerintah," katanya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Tidak sampai disitu saja, AF menyampaikan bahwa jika diberlakukan penarikan biaya retribusi parkir maka pungutannya harus jelas.
"Maksudnya jelas di sini adalah jelas petugas parkirnya, seperti di Kantor Capil dulukan di sana ada juga petugas parkir tapi jelasji orangnya bahwa itu dari Dishub karena memang pakaiannya pakaian orang Dishub, baru biasa dikasiki juga karcis. Kalau di Kantor Samsat, ya jelas itu pungli," jelasnya.
Agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah-tengah masyarakat, maka AF sangat berharap agar pemerintah bisa segera mengambil kebijakan agar tidak terjadi kegaduhan.
"Setiap harinya pasti ramai pengunjung ini di sini, jadi pasti banyak orang parkir di depan kantor pemerintah ini. Supaya masyarakat tidak berfikiran macam-macam, maka pemerintah khususnya dinas terkait segera mengambil kebijakan," harapnya.
Sekadar informasi terkait keluhan masyarakat tersebut, tim redaksi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID telah berusaha mengonfirmasi dinas terkait namun belum ada respon.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Andi Baso Bintang membenarkan bahwa pengelolaan lahan parkir di area Samsat dikelola sendiri oleh instansi tersebut.
"Konfirmasi dari KaUPT bahwa hal tersebut dikelola oleh Samsat sendiri," jelasnya.
Sementara hal berbeda justru dikatakan Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan. Kata dia, UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba tidak mengelola parkir karena tidak ada target PAD untuk Parkir di wilayah kerjanya.
"Kami memiliki area parkir sendiri untuk Wajib Pajak yang akan mengurus pajak kendaraannya dan kami tidak memungut biaya untuk wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya," tuturnya.
Terkait adanya pungutan biaya parkir bagi pengunjung, ditegaskannya bahwa itu di luar dari kewenangan Samsat.
"Kami tidak pernah menunjuk petugas pemungut biaya parkir. Dan yang jelas kami tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menarik retribusi parkir dalam wilayah atau kawasan kantor kami karena itu bukan menjadi kewenangan kami," tambahnya. (***).