BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalam rangka mendukung suksesnya mandatory wajib halal Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba melalui Seksi Bimas Islam bersama tim pengawas halal menggelar sosialisasi wajib halal di berbagai tempat usaha. Sosialisasi ini berlangsung di Cafe Resto HDR dan Rumah Makan Bersama (RMB) belum lama ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara serentak di seluruh Indonesia, bertepatan dengan momentum Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemilihan Cafe Resto HDR dan Rumah Makan Bersama sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi tingkat Kabupaten Bulukumba didasarkan pada popularitas kedua tempat tersebut sebagai destinasi kuliner favorit masyarakat di Bulukumba.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba, H. Misbah menyampaikan bahwa sosialisasi wajib halal memiliki manfaat besar bagi para pelaku usaha, terutama usaha mikro.
“Sertifikasi halal ini sangat penting bagi para pelaku usaha agar produknya bisa diterima masyarakat luas dan memberikan kenyamanan bagi konsumen. Proses pembuatan sertifikat halal ini juga gratis, tanpa dipungut biaya,” katanya.
Ia juga berharap bahwa program sertifikasi halal ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya partisipasi pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal sebelum diberlakukan secara nasional pada Oktober 2024 ini.
“Kami berharap kegiatan ini mendorong lebih banyak pelaku usaha di Bulukumba untuk mengurus sertifikat halal melalui Kemenag Kabupaten Bulukumba. Tim kami siap mendampingi seluruh prosesnya,” harapnya.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pelaku usaha, karena sertifikat halal akan memberi nilai tambah bagi usaha mereka, dengan peningkatan omzet dari produknya serta meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, Syafruddin, beserta staf, yang turut memberikan edukasi terkait pentingnya sertifikat halal dan tata cara pengurusannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha di Kabupaten Bulukumba, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan usaha dan konsumen. (ria/has/B)