Bawaslu Bulukumba Sosialisasi Pengawasan Pemilihan

  • Bagikan
Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumha gelar sosialisasi pengawasa jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. (Mad/RadarSelatan)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumha gelar sosialisasi pengawasa jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Sosialisasi itu, digelar di aula dinas pendidikan Bulukumba, yang dihadiri oleh pengurus partai politik, organisasi kepemudaan, dinas pendidikan, dan awak media.

Menurut Wawan Kurniawan Komisioner Bawaslu Bulukumba, bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan guna mengedukasi masyarakat tentang pengawasan.

“Kedepan kegiatan seperti ini terus dilakukan, guna mengedukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu, kami memintia seluruh pihak untuk turut mengawasi pemilihan,” kata Wawan.

Menurutnya, Bawaslu telah banyak melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan alat peraga begitupun di sosial media.

“Sdah banyak proses edukasi yang dilakukan seperti halnya pemasangan alat peraga,” kata dia.

Pelanggaran pemilu juga akan berdampak kepada citra Bulukumba. “Yang banyak diberi laporan ke kami aparatur sipil negara dan aparat desa. Semakin maraknya pelanggaran itu menjadi noda tersendiri bagi Bulukumba,” kata Wawan.

Dia berharap kedepan upaya pencegahan pelanggaran bisa diminilasir sehingga relatif penyelenggaraan berjalan dengan aman, partisipasi seluruh pihak kata dia,  tidak terpisahkan.

Ditempat yang sama, Dr Ahsanul Minam yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan, mengatakan bahwa sistem keadilan pemilu harus memnuhi hak pemilih.

“Sistem keadilan pemilu itu harus dipenuhi hak-hak pemilih, sistem pemilu ada dua melindungi untuk menyediakan mekanisme kegiatan dan pencegahan pelanggaran,” kata dia.

Menurut dia, target sosialisasi peserta atau pemiluh harus memahami jenis pelanggaran, sehingga sehingga dapat dilakukan pengcegahan.

Strategi pengawasan diantaranya pengawasan pertisipatif yang melibatkan masyarakat, pengawasan subtantif yang bekerjasama dengan antarlembaga, pengawasan melekat, dan berbasis dokumen yang berdasar kajian yg dianggap berakitan berpotensi dengan pelanggaran. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version