Soal Pengrusakan APK Paslon, KPU Bantaeng Lapor ke Bawaslu

  • Bagikan
Pengrusakan APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng nomor urut 02. (Mad/Has)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, yakni APK Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantaeng nomor urut 02, Ilham Azikin dan Kanita Kahfi. KPU Bantaeng bertindak, melaporkan ke Bawaslu.

“Terkait dengan adanya beberapa APK (spanduk, red) Paslon Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 02 yg dirusak oleh orang tak dikenal, kami sudah instruksikan ke PPK (Panitila Pelaksana Kecamatan) untuk membuat laporan ke Panwaslu Kecamatan dan Polsek setempat dan juga meminta Bawaslu Bantaeng mengaktifkan personilnya untuk melakukan patroli pengawasan,” kata Muhammad Saleh, Ketua KPU Bantaen, dalam ketereangannya. 

Menurut Saleh, APK yang dirusak itu, bakal diganti dan sementara dilakukan percetakan ulang, kemudian APK dengan paslon lainnya yang masih terpasang sementara diaamankan oleh KPU Bantaeng.

“Kami juga sementara proses penggantian APK yg rusak, sementara APK Paslon no urut 1 yg masih terpasang di samping APK yang telah dirusak, untuk sementara kami amankan dulu, dan akan dipasang kembali setelah APK pengganti Paslon no urut 2 telah selesai dicetak dan siap dipasang,” jelas Saleh.

Sebelumnya, sejumlah baliho pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut 02, Ilham Azikin-Nurkanita M Khafi (IAKAN), dirusak di beberapa titik. Ironisnya, baliho yang diproduksi oleh KPU yang memuat visi dan misi pasangan calon 02 hingga kini belum diperbaiki. 

Mabrur, Liaison Officer (LO) Tim IAKAN, mengatakan bahwa perusakan baliho pertama kali terjadi di Desa Pa'bentengan, Kecamatan Eremerasa. Perusakan terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2024 dini hari. 

"Malam harinya baliho itu dipasang, pagi harinya sudah rusak. Sampai sekarang tidak diperbaiki," kata Mabrur. 

Perusakan baliho ternyata terus berlanjut. Pada Senin 28 Oktober 2024, baliho dengan materi sama juga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Mabrur mengaku mendapat laporan perusakan di dua titik, yaitu di Banyorang dan Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu. 

"Ini tentu merugikan pihak kita. Kita minta ketegasan KPU dan Bawaslu. Kita minta ada tindakan dalam waktu 24 jam," katanya. 

Mabrur mengatakan, perusakan baliho sudah mengganggu psikologi simpatisan dan pendukung Tim IAKAN. Tim Kabupaten IAKAN pun sudah berkali-kali meminta kepada seluruh simpatisan untuk menahan emosi demi kepentingan bersama. 

"Kita sudah berkali-kali menahan psikologi massa pendukung dan simpatisan. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa dari KPU dan Bawaslu," tegasnya. 

Mabrur berharap, Bawaslu segera melakukan tindakan patroli malam untuk menjaga alat peraga kampanye (APK) resmi yang diproduksi oleh KPU. Dia juga meminta kepada KPU untuk memperbaiki kembali baliho yang rusak. 

"Secara kuantitatif, kami sudah sangat dirugikan dengan perusakan ini," jelas Mabrur. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version