BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, telah menangani sebanyak 12 laporan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Bulukumba.
Laporan itu, telah diteruskan oleh Bawaslu Bulukumba ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Menurut anggota Bawaslu Bulukumba, divisi penanganan pelanggaran, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa laporan yang masuk telah diteruskan ke BKN.
“Yang kami teruskan ke BKN itu banyak. Sebanyak 12 ASN sudah diteruskan ke BKN, itu melalui sistem berbagi terintegrasi, aplikasi yang disiapkan oleh BKN untuk penerusan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN,” kata Wawan Kurniawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Namun, Bawaslu tidak menyebut identitas 12 oknum ASN yang diduga tak netral di Pilkada Bulukumba.
Selain ASN, Bawaslu jugat telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa dan perangkat Desa ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bulukumba, untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ke Pjs Bupati ada dua, perangkat desa dan kades, untuk ditindak lanjuti penegakannnya,” kata dia.
“Untuk penegakan sanksinya, untuk ASN ada di BKN, sedangkan kades dan perangkat desa ada di Pjs Bupati,”
Untuk penangan itu, kata Wawan
harus sejalan dengan pandangan ahli karena penting jadi bagian dari alat bukti.
“Terkait penanganan pelanggaran, pada prinsipnya bukan hanya pada kacamata subjektifitas yang kemudian ada, tapi apakah kemudian pemenuhan-pemenuhan itu sejalan dengan cara ahli memaknai, pemaknaan ahli ini penting, karena itu menjadi salah satu alat bukti. Alat bukti itu, selain keterangan, saksi, dan keterangan ahli,” jelasnya.
Menurut Wawan, soal laporan tindak pidana pemilu itu, kata dia sangat minim, namun temuan yang didapat oleh Panwascam dilapangan yang banyak. (Mad/Has)