Gandeng TNI-Polri, Rutan Bantaeng Lakukan Pencarian Barang Terlarang

  • Bagikan
Proses penggeledahan blok-blok dan kamar hunian di Rutan Bantaeng. (Mad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng Kanwil Kemenkumham SulSel bersama Kodim 1410 dan Polres Bantaeng, melaksanakan penggeladahan pada blok dan kamar hunian warga binaan, Senin 4 November 2024, malam.

Membuka jalannya kegiatan, Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse mengatakan agar kerjasama antar pihak TNI dan Polri dapat ditingkatkan, serta meminta keterlibatan seluruh jajaran untuk menjaga lingkungan kerja selalu kondusif dan minim dari kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). 

“Segala bentuk dari penyalahgunaan Narkoba tak pernah di sisi happy ending, maka itu pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran dan pihak eksternal yang hadir agar mari bersama sama berperang melawan narkoba, dan menjaga warga binaan pemasyarakatan selalu bersih selama menjalani masa pidana,” tekan Ambo saat memberikan arahan singkat saat apel kegiatan. 

Kepala Rutan juga mengucapkan terima kasih kepada Kodim 1410 dan Polres Bantaeng, yang senantiasa memberikan respon yang cepat atas permintaan koordinasi terkait keamanan dan ketertiban. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Firstra Sadewa memimpin langsung jalannya penggeledahan dengan menyebar seluruh petugas menjadi tiga kelompok, dan melakukan penggeledahan pada blok A, B, dan C. 

“Berdasarkan hasil penggeledahan, kami tak menemukan satupun barang - barang terlarang seperti handphone dan narkoba, adapun beberapa yang berhasil kami sita adalah barang yang kami anggap berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti uang tunai, pisau cutter, silet, sendok stainless, korek gas dan lainnya,” terang Sadewa. 

Seluruh barang yang dirazia dan disita akan diinventaris serta pembuatan berita acara untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti di kemudian hari.  (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version