BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sekretaris Daerah, Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, menghadiri kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM), disentra IKM Pengolahan Kopi, Jalan Baji Areng, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis terdaftar dalam melakukan promosi dan kornelisasi produk yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
“Tentu ini adalah langkah yang baik, bagaimana produk lokal Bantaeng, termasuk kopi yang punya cita rasa khas dapat dikenal dan mampu bersaing dipasar domestik maupun manca negara dan dinilai sangat bermanfaat bagi pelaku ekonomi khususnya warga Bantaeng,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab.
"Langkah ini sebagai komitmen untuk membawa produk-produk indikasi geografis, khususnya kopi Bantaeng ke platform digital dan mempermudah akses pasar bagi para pelaku usaha lokal, serta mampu tembus kepasar tradisional,” tambah Sekda Abdul Wahab.
Sementara itu Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyampaikan bahwa, indikasi geografis memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat umum, yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan produk khusus dan produk lokal.
"Selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah Bantaeng, yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat peningkatan permohonan indikasi geografis dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua mengatakan kolaborasi DJKI termasuk dengan tokopedia sebagai suatu langkah memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia. “Dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia,” katanya.
Kegiatan ini juga dilakukan, penyerahan sertifikat merk, oleh Direktur merk dan indikasi Geografis, Direktorat Jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum. (Mad/Has)