Pelarangan Kampanye Diduga Dilakukan Pendukung JADIMI, Dinilai Cemari Proses Demokrasi di Bulukumba

  • Bagikan
Tangkapan layar video yang merekam pernyataan sekelompok pemuda yang melarang kampanye Andi Utta di Tritiro

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, diduga dihalang-halangi oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan PKMT (Kerukunan Pemuda Mahasiswa Tri Tiro). Tindakan ini dinilai mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Bulukumba.

Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar, terlihat sejumlah pemuda yang mengklaim diri sebagai anggota PKMT mengutarakan penolakan terhadap kedatangan Andi Utta, sebutan Andi Muchtar Ali Yusuf, di Desa Tri Tiro, Kecamatan Bonto Tiro. Video tersebut diakhiri dengan teriakan "Jadimi," yang diduga merujuk pada Paslon Nomor Urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, sesuai dengan tagline mereka.

KPMT dalam video tersebut menyatakan bahwa kehadiran Andi Utta ditolak di Desa Tri Tiro. "Kami dari KPMT menolak kedatangan Andi Utta di Desa Tri Tiro karena Desa Tri Tiro adalah desa muslim. Jangan rusakki citra kami dengan citra joget-joget yang tidak mencerminkan nilai leluhur dan budaya konjo. Kami tidak butuh joget-joget, kami butuh jalan yang mulus. Jadimi untuk Bulukumba yang lebih baik,” ucap pemuda yang mengaku sebagai ketua PKMT dalam video.

Menanggapi insiden tersebut, Rais, kuasa hukum Paslon Harapan Baru Jilid 2, menyesalkan aksi yang dinilai sebagai upaya penghalang-halangan kampanye. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk provokasi dan pelanggaran terhadap proses demokrasi yang semestinya berjalan terbuka.

"Kampanye di Tri Tiro ini atas permintaan masyarakat setempat. Jadi, jika ada kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk melarang, ini jelas provokasi dan mencoreng demokrasi," ungkap Rais.

Rais juga menegaskan bahwa kampanye di Tri Tiro telah resmi terdaftar sebagai agenda di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam aturan, tidak ada pihak yang berhak melarang pasangan calon melakukan kampanye. Apalagi, jika larangan ini diduga berasal dari pendukung paslon tertentu," ujarnya.

Tim Harapan Baru Jilid 2 dikabarkan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait insiden ini. Rais menambahkan bahwa timnya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang menghalangi kampanye tersebut.****

  • Bagikan