Program 1000 Rumpon Bisa Mengembalikan Stok Ikan di Perairan Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba yang menyediakan 1000 rumpon masih terus berjalan hingga kini. Belakangan ini, muncul fenomena yang menegaskan bahwa masyarakat nelayan sangat membutuhkan rumpon terutama di Pulau Liukang Loe. Kebutuhan ini mengungkap urgensi dari program 1000 Rumpon yang sedang berjalan, yang ternyata tidak hanya diperlukan oleh para nelayan, tapi menjadi sesuatu yang sangat diminati.

Yusli Sandi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa antusiasme masyarakat Pulau Liukang Loe dalam mendapatkan rumpon merupakan bukti nyata bahwa kebijakan ini sangat tepat. “Program ini lahir dari hasil perenungan mendalam serta kajian terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan. Ketika ditanya langsung, nelayan sering kali menyebut kebutuhan mereka berupa perahu, jaring, atau pancing. sedikit yang meminta rumah ikan (rumpon), karena bukan tugas nelayan untuk mengidentifikasi akar persoalan yang mereka hadapi,” ujar Yusli.

Lebih lanjut, Yusli menjelaskan bahwa tugas pemerintah, dalam hal ini Dinas Perikanan, adalah mencari akar masalah tersebut. Misalnya, nelayan saat ini mengeluh semakin sulit menangkap ikan, dengan volume tangkapan yang terus menurun per tripnya. Solusi yang terpikir oleh nelayan sering kali adalah menambah armada atau alat tangkap. Padahal, masalah utamanya adalah berkurangnya populasi ikan di perairan. Langkah yang tepat adalah dengan mengembalikan stok ikan, salah satunya melalui program pemasangan rumpon (rumah ikan).

Peluncuran program seperti ini membutuhkan pendekatan yang cerdas, yakni kombinasi antara pendekatan bottom-up (aspirasi masyarakat) dan top-down (kajian ilmiah). Kombinasi inilah yang melahirkan program-program yang berdampak positif, termasuk program 1000 Rumpon.

“Selama ini, warga Liukang Loe hampir tidak pernah mengajukan proposal permintaan rumpon. Ketika Kelompok Gurita Bersatu akhirnya mengajukan proposal, kami langsung memprosesnya. Semua bantuan pemerintah harus melalui prosedur standar, mulai dari proposal, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan,” tambah Yusli.

Yusli juga menjelaskan bahwa meskipun nelayan membutuhkan rumpon, jika tidak ada proposal yang diajukan, maka realisasinya akan sulit terjadi. Namun, tingginya minat warga saat ini membuktikan bahwa rumpon memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan nelayan di seluruh Kabupaten Bulukumba, 1000 rumpon saja mungkin tidak cukup, dan mungkin dibutuhkan sejuta rumpon.

Mengenai isu yang menyebutkan bahwa penyaluran rumpon di Liukang Loe terkait dengan kedatangan salah satu paslon, Yusli menyampaikan. “Penyaluran rumpon ini sama sekali tidak terkait dengan kepentingan politik. Proses penyaluran bantuan ini sudah dimulai sejak tahun lalu, yaitu pada proses penyusunan DPA dan pada saat SK penetapan kelompok penerima bantuan yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba pada Agustus 2024, jauh sebelum kunjungan paslon tersebut.” Adapun nomor SK penetapan kelompok penerima bantuan adalah nomor 198.45-606 Tahun 2024.

“Proses penyaluran bantuan pemerintah memang membutuhkan waktu, tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Kami harus mematuhi standar akuntabilitas demi menjaga transparansi dan pertanggungjawaban,” tutup Yusli. ***

  • Bagikan