BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bantaeng, menggelar sidang paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Selasa 12 November 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyerahkan Ranperda APBD 2025 kepada Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso. Selanjutnya Ranperda itu dibahas bersama, demi percepatan pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, mengatakan bahwa pengantar nota keuangan, yang merupakan ringkasan rancangan APBD 2025 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapat transfer, dan pendapatan daerah yang sah, “Yang telah mengalami penyesuaian target berdasarkan potensi rill atas realisasi pendapatan daerah tahun anggaran sebelumnya,” kata dia.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, menyampaikan apreasiasi dan penghargaan, serta ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bantaeng yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Ranperda APBD tahun 2025, yang selanjutnya akan di bahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah,” tambah Pj Andi Abubakar.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bantaeng H Budi Santoso, dan turut dihadiri oleh Dandim 1410 Bantaeng, Letkol Infantri Eka Agus Indarta, Kapolres Bantaeng, AKPB Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abd Basyir, para Asisten Setda, para Staf Ahli serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Mad/Has)