Satlantas Polres Bulukumba dan BPJS Masifkan Sosialisasi Kepesertaan JKN jadi Syarat Penerbitan SIM

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba dan BPJS Kesehatan terus memasifkan sosialisasi Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai syarat penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Dimas Adji Saputra, mengatakan, sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dimulai sejak 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Di Bulukumba sendiri, sosialisasi telah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu, di Satpas Polres Bulukumba.

“Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terangnya.

Menurut Dimas kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024. Kemudian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

"Dalam Perpol Nomor 2 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif," tambahnya.

Namun, lanjut Dimas, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk penerbitan SIM baru sebatas sosialisasi. Dalam praktIknya, Satpas Polres Bulukumba menyediakan tempat bagi petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi.

“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhammad Ali mengatakan, syarat kepesertaan JKN dalam penerbitan SIM merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Kebijakan ini pun telah ditindaklanjuti oleh 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung program JKN.

"Tujuannya untuk perluasan kepsertaan dan kepatuhan pemberi kerja di Seluruh Indonesia. Ini sifatnya piloting, salah satunya Provinsi Sulawesi Selatan, per 1 Agustus 2024 sudah mulai disosialisasikan. Secara nasional seluruh kab/kota sudah. Alhamdulillah dukungan pemerintah daerah dan Kepolisian khususnya Polres Bulukumba cukup baik," ujarnya.

Ke depan, kata Ali, kebijakan ini mulai efektif di semua tingkatan layanan publik di Keposliaian. Tidak hanya penerbiatan SIM, tetapi juga layanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

"Kita bagaimana bukan saja mengejar kuantitas tapi juga kualitas layanan. Alhamdulillah, secara nasional target UHC (Universal Health Coverage) 98,6 persen tercapai di tahun 2024," tutupnya.

Diketahui, selain kepsertaan BPJS Keshetan, syarat penerbitan SIM lainnya meliputi Surat Keterangan Psikologi dan Surat Keterangan Kesehatan yang ditempuh melalui tes. Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.*

Penulis: SumarniEditor: Suparman
  • Bagikan