BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalam upaya memastikan nelayan dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai aturan terbaru, Dinas Perikanan Bulukumba mengkoordinir nelayan untuk mendapatkan surat ukur kapal sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan surat rekomendasi BBM. Dengan bantuan Kantor Unit Kelas ll Pelabuhan Bulukumba akhirnya para nelayan terfasilitasi untuk melakukan pengukuran perahu secara massal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respon terhadap semakin ketatnya pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk kepada para nelayan sebagai salah satu pelaku usaha utama di sektor perikanan.
Menurut Peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, nelayan diwajibkan memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk dapat memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi. Namun sayangnya, nelayan kecil dengan kapal berkapasitas di bawah 5 GT, yang tidak wajib memiliki izin tetapi tetap diwajibkan memiliki TDKP, seringkali belum mengurus persyaratan tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Yusli Sandi, mengatakan anyak nelayan kecil belum mengetahui manfaat dari memiliki TDKP, sehingga mereka baru merasa kebingungan ketika ingin mendapatkan BBM subsidi.
"Kami bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama syahbandar dan instansi terkait untuk mengatasi kendala ini," katanya.
Salah satu hambatan utama yang dihadapi nelayan kecil adalah prosedur pengurusan dokumen yang melibatkan beberapa institusi, seperti Dinas Perikanan, Syahbandar, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sebelum bisa mengurus TDKP, nelayan harus memiliki surat ukur dari Syahbandar.
" Untuk mengatasi kerumitan ini, Dinas Perikanan Bulukumba aktif mengeluarkan surat pengantar pengukuran perahu dan mobilisasi nelayan ke Syahbandar," jelasnya.
Yusli menambahkan, semua pelayanan secara gratis. Jika ada nelayan yang merasa dipungut biaya, mereka dipersilakan untuk melapor.
"Pemerintah sangat berpihak kepada nelayan, terutama dengan aturan bahwa pengurusan TDKP hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup. Dengan aturan yang sangat berpihak ke nelayan ini mestinya tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus legalisasi usaha mereka," tambahnya.
Andi Apriyani Pasyhar, salah satu petugas teknis Dinas Perikanan, menjelaskan, sampai saat ini, Dinas Perikanan sudah mengeluarkan 165 surat pengantar untuk dilakukan pengukuran. Syahbandar sendiri telah mengukur 91 perahu di dua lokasi, yaitu Leppe dan Panrang Luhu.
"Selain membantu nelayan mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi, memiliki TDKP memberikan sejumlah keuntungan lain, termasuk kepastian legalitas, akses kebantuan pemerintah,
pengembangan Usaha Perikanan," tutupnya.
Dengan pengukuran massal ini, diharapkan para nelayan kecil dapat lebih mudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi serta memanfaatkan TDKP untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (***)