Asosiasi Arsiparis Indonesia Cabang Bantaeng Dilantik Langsunv oleh Ketuam Umum

  • Bagikan
Andi Kasman, selaku Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) melantik, Pengurus Cabang Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2027. (Mad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Andi Kasman,  selaku Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)  melantik, Pengurus Cabang Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2027.

Berlangsung di Hotel Kirei Kabupaten Bantaeng, pelantikan AAI Cabang Bantaeng ditandai dengan penyerahan Bendera oleh Ketua Umum Pengurus AAI, Andi Kasman, Kepada Ketua Pengurus AAI Cabang Bantaeng Syamsir.

Ketua Umum Pengurus AAI Andi Kasman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa asosiasi arsiparis merupakan organisasi profesi arsiparis yang berdiri pada 14 Agustus 1998 di Jakarta, dan melalui asosiasi yang telah dibentuk ini dapat meningkatkan kinerja SDM arsiparis.

"Organisasi yang sudah 26 tahun berdiri ini sudah melahirkan keanggotan sebanyak 17.972 orang anggota di seluruh Indonesia, dan mewadahi komunitas professional kearsipan di Indonesia yang beranggotakan para Arsiparis PNS dan Non PNS serta pemerhati arsip,” kata dia.

Ditambahkan bahwa keberadaan AAI sangat dibutuhkan sebagai bentuk peningkatan kinerja arsiparis dan peningkatan kompetensi arsiparis. "Semoga pelantikan ini menjadi tonggak sejarah pengembangan SDM di Kabupaten Bantaeng,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyampaikan bahwa kegiatan itu, merupakana awal bagi SDM kearsipan.

"Saya ucapkan selamat, jadilah arsip aris yang memiliki jati diri yang berkarakter jangan hanya mengerjakan pekerjaan yang kita sukai tetapi cintailah dan sukailah apa yang kita kerjakan,” ujarnya.

Pelantikan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar, Ketua Pengurus AAI Provinsi Sulsel H Basri, Sekertaris Pengurus Wilayah AAI Sulsel Irzal Natsir, Kepala OPD Lingkup Pemkab Bantaeng. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version