BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar melaksanakan rapat pembahasan hasil kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah.
Kegiatan ini betujuan, Penataan Kawasan Hutan - Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat dilangsungkan di Hotel Kirei Bantaeng.
Sekretaris Daerah Bantaeng, H Abdul Wahab, saat membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan itu, sehingga mampu menghasilkan kebijakan jangka panjang, bagi pengembalian fungsi lahan di Kabupaten Bantaeng.
"Kegiatannya berhubungan dengan verifikasi lahan dalam rangka mengawasi atau menambah kawasan hutan kita, ini patut diberikan apresiasi", kata dia.
Dia menambahkan bahwa, jial lahan yang dekat dengan resapan air maka harus di tentukan jenis tanaman apa yang bisa di tanam di wilayah tersebut.
"Maka dari itu saya harap melalui kegiatan ini kita bisa menghasilkan kebijakan dalam pengelolaan tanah Bantaeng yang berkelanjutan dengan fokus bagaimana menghindari banjir dan menyiapkan air bersih saat musim kemarau,” tutup Sekda Bantaeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, serta beberapa Kepala Desa terkait. (Mad/Has)