Perusahaan Ini Diduga Halangi Petani Jual Kapas ke Tempat Lain, Petani di Kajang Terancam Rugi Besar

  • Bagikan
Ilustrasi Petani Kapas (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Petani kapas di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menghadapi situasi sulit akibat dugaan monopoli oleh PT. Sulawesi Cotton Industry (SCI). Para petani bahkan mengancam membakar hasil panen mereka karena kapas yang dipanen tak kunjung dibeli.

Ketua kelompok tani di Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Yudin, mengungkapkan bahwa terdapat empat kelompok tani yang terancam rugi besar. Yudin menyebut, para petani telah menjalin kerja sama dengan PT. Trisula, yang menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp7.250 per kilogram, dibandingkan PT. SCI yang hanya menawarkan Rp6.000 per kilogram.

Namun, kerja sama tersebut terganggu setelah PT. Trisula menghentikan pembelian kapas akibat somasi dari PT. SCI yang melarang petani menjual hasil panen ke perusahaan lain.

“Puluhan hektare kapas kami sudah memasuki masa panen. Jika tidak ada yang membeli, kami tidak tahu harus bagaimana. Kami merasa terhalang oleh surat somasi itu,” ujar Yudin.

Menurut Yudin, tidak pernah ada perjanjian resmi antara petani dan PT. SCI. Ia menilai tindakan PT. SCI membatasi petani menjual kapas ke perusahaan lain sangat merugikan.

“Kami hanya ingin hasil panen kami dihargai sesuai kerja keras kami,” kata Yudin.

Di sisi lain, Pimpinan PT. SCI, Andi Hamzah Pangki membenarkan pihaknya melarang perusahaan lain membeli kapas dari petani di Bulukumba.

Ia mengklaim bahwa PT. SCI merupakan satu-satunya perusahaan yang diizinkan oleh Dirjen Perkebunan untuk mengelola kapas di Bulukumba.

“Kami sudah hadir di sini sejak 2004 dan membina petani kapas. Tiba-tiba ada perusahaan dari Jawa yang masuk membeli kapas petani, itu tentu kami larang,” tegas Hamzah.

Namun, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bulukumba, Iwan Setiawan, membantah klaim tersebut.

Menurutnya, Pemkab Bulukumba tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan mana pun dan menegaskan bahwa petani memiliki kebebasan menjual hasil panennya ke pihak mana saja.

“Tidak ada perusahaan yang bermitra dengan pemerintah. Kami mendukung petani menjual kapasnya ke pihak yang memberikan keuntungan lebih besar,” jelas Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa klaim PT. SCI sebagai satu-satunya perusahaan yang berhak mengelola kapas di Bulukumba tidak memiliki dasar hukum.****

  • Bagikan