BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Bulukumba, akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024. Hari pelaksanaan Pilkada ini juga telah ditetapkan sebagai hari libur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Asbar Akib, memastikan bahwa hari pemungutan suara pada 27 November mendatang akan diliburkan.
"Iya, sudah fiks, hari pemilihan 27 November ditetapkan sebagai hari libur," ujar Asbar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 20 November 2024.
Penetapan ini dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia, termasuk wajib pilih di Kabupaten Bulukumba, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan formal.
"Tentu kita semua berharap, semua masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," imbuhnya.
Mengacu pada peraturan, hari libur saat pemilu diatur dalam Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagai pembanding, pada Pilkada 2020 lalu, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada 9 Desember sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020.
Hal serupa juga dilakukan pada Pemilu 2024, di mana hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, menjelang hari pemungutan suara, KPU Bulukumba terus mematangkan persiapan, termasuk melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) intensif untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami juga sedang mempersiapkan logistik dan pengemasan surat suara agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar," ungkap Asbar.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pilkada 2024 di Bulukumba dapat berlangsung sukses dan partisipasi masyarakat meningkat. ****