Bawaslu Bulukumba Imbau Tenang-tenang Saja Sampai Hari Pencoblosan

  • Bagikan
Foto: Bakri Abubakar Ketua Bawaslu Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini memasuki masa tenang, yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Bakri Abubakar, mengimbau masyarakat dan peserta Pilkada untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang ini.

Bakri menjelaskan bahwa masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Pasal 1 Ayat 18, adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang.

"Artinya, pada masa tenang ini, tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kontestan maupun tim pendukungnya," tegas Bakri.

Selain larangan kampanye, Bakri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik politik uang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selama memasuki masa tenang ini pihaknya bersama KPU dan dibackup aparat pengamanan juga melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dimulai sejak Minggu dinihari, 24 November 2024, pukul 00.00.

Bawaslu Bulukumba terus mengawasi jalannya masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Bakri mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana damai dan tertib hingga hari pencoblosan," tutupnya.****

  • Bagikan