DPRD-Bupati Setujui APBD Bulukumba TA 2025

  • Bagikan
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (kiri) dan Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah. (AHMAD/RADARSELATAN)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat 29 November 2024.

Sidang paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua, Fahidin dan Syahruni Haris serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Bulukumba.

Turut hadir, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Sekda Ali Saleng, Forkopimda serta kepala OPD lingkup Pemkab Bulukumba.

Selain penetapan Ranperda APBD, DPRD Bulukumba juga rapat paripurna ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) tahun 2025.

Total APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,6 triliun, itu dibacakan oleh Sekertaris Dewan DPRD Bulukumba.

Sementara, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa momentum ini menjadi catatan tersendiri. Sebab APBD Bulukumba tahun 2025 adalah APBD pertama yang dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD yang dilantik pada Agustus 2024 lalu.

Dengan begitu, bupati yang akrab disapa Andi Utta mengajak semua yang hadir dalam rapat paripurna untuk bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi APBD Bulukumba tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. 

"Berbagai tanggapan atau respon yang terjadi dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika pembahasan untuk menuju pemahaman yang sama, agar Ranperda APBD dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja," kata Andi Utta dalam sambutannya.

Andi Utta mengatakan, pada dasarnya tujuan penyusunan APBD merupakan pedoman penerimaan dan belanja dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pengejawantahan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap, APBD yang telah kita setujui ini dapat benar-benar mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, sehingga semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba," jelasnya.

Seusai Ranperda APBD Bulukumba ditetapkan, selanjutnya dilakukan penandatangan persetujuan dan kesepakatan bersama antara bupati dan ketua DPRD Bulukumba terhadap Ranperda APBD Bulukumba tahun anggaran 2025.

Setelah penetapan Ranperda APBD ini, selanjutnya akan ada tahapan asistensi dan konsultasi Banggar-TAPD kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version