GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Gowa, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah Mawang berinisial F ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu 1 Desember 2024.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon) serta kehadiran (F) dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusnaeni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan F yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap pelanggaran netralitas ASN.
"Melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai,” ujar Yusnaeni.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan (F) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status (F) sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Del/Has/C).