BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulukumpa melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kecamatan Bulukumpa. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat PPK Bulukumpa, Sabtu 30 November hingga Minggu, 1 Desember 2024.
Ketua PPK Bulukumpa, Jahruddin mekanisme pelaksanaan rekapitulasi ini diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2024 dan KPT 1797.
"Tentunya pelaksanaan rekapitulasi sangat jelas dasar hukumya, diatur dalam PKPU maupun KPT," katanya, Minggu, 1 November 2024.
Menurutnya, pada pelaksanaan rekapitulasi ini berbeda dengan mekanisme rekapitulasi pada penyelenggaraan pemilihan sebelummya.
"Kalau di Pemilu lalu pada saat rekapitulasi maka PPS membacaka secara keseluruhan semua jenis pemilihan baru bisa lanjut ke desa lainnya, sementara untuk penyelenggaraan saat ini berbeda, pada saat rekapitulasi PPS membacakan 1 jenis pemilihan kemudian lanjut ke desa lainnya, nanti setelah 17 desa atau kelurahan rampung membacakan 1 perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur baru lanjut ke Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Jahruddin juga mengapresiasi seluruh penyelenggara teknis yang ada di Bulukumpa, baik PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat maupun KPPS dan Petugas Ketertiba.
"Kami apresiasi seluruh penyelenggara yang tekah bekerja secara ikhlas dan profesional sehingga pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi ini terselenggara dengan sukses," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Bulukumpa, Irwan yang juga mengapresiasi PPK dan jajaran maupun Panwascam dan jajaran.
"Selaku pemerintah kecamatan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada PPK dan Panwascam serta jajarannya masing-masing, karena telah bekerja keras mempersiapkan pelaksanaan pemilihan di Kecamatan Bulukumpa, sehingga terlaksana dengan sukses," tutupnya. (**)